Selamat Datang

SELAMAT DATANG semoga Anda nyaman di blog sederhana ini semoga tidak membosankan

Kamis, 13 Februari 2014

Hukum Menuntut Ilmu

Asalamu 'alaikum warohmatullohi waba rokaatuh, apa kabar sahabat semua? Semoga dalam keadaan baik baik saja. Kali ini saya akan coba menulis sedikit tentang kewajiban kita sebagai umat muslim yaitu menuntut ilmu yg mana di sebutkan dlm salah satu hadist bahwa "menuntut ilmu itu hukumnya wajib dari lahir sampai ahir hayat" Apabila kita perhatikan isi Al-Qur'an dan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim bagi laki-lalki maupun perempuan untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yg cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan.

Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat, atau mendengar.

Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadist Nabi Muhammad S.A.W : "Menuntut ilmu adalah fardlu bagi tiap2 muslim. Baikl laki-laki maupun perempuan". (HR. Ibnu Abdulbari)



dari hadist ini kita memperoleh pengertian bahwa Islam mewajibkan pemeluknya menjadi org yg berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemashlahatan an jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yg di dapatai oleh umat yg lalu baik yg berhubungan dengan 'aqaid dan ibadat, baik yg berhubungan dengan soal-soal dan segala kebutuhan hidup.

Nabi Muhammad S.A.W bersabda: "Barangsiapa yg menginginkan soal-soal yg berhubnungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barangsiapa yg ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia memiliki ilmunya pula; dan barangsiapa yg menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (H.R Bukhari dan Muslim)

Islam mewajibkan kita menuntut ilmu dunia yg memberi manfaat dan berguna untuk menuntun kita di dunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik; dan agar setiap muslim mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yg dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini di dalam batas-batas yg di ridlai Alloh S.W.T.

Demikian pula Islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat yg menghasilkan natijah yakni ilmu yg diamalkan sesuai dengan perintah syara'.

Hukum perintah menuntut ilmu itu adakalanya wajib 'ain dan adakalanya wajib kifayah.

Ilmu yg wajib 'ain di pelajari oleh mukallaf yaitu yg perlu diketahui untuk meluruskan 'aqidah yg wajib di percayai oleh seluruh umat muslim; dan yg perlu dikathui untuk melaksanakan pekerjaan2 yg dirafdlukan atasnya, seperti sholat, zakat, puasa, dan haji. Di samping itu perlu di pelajari ilmu akhlak untuk mengetahui adab sopan santun yg perlu kita laksanakan dan tingkah laku yang harus kita tinggalkan. Di samping itu harus pula mengetahui kepandaian dan keterampilan yg menjadi tonggak hidupnya.

Adapun pekerjaan2 yg tidak dikerjakan sehari-hari maka di wajibkan mempelajarinya kalau dikehendaki akan melaksanakannya, seperti seseorang yg hendak memasuki gapura pernikahan, seperti syarat-syarat dan rukunnya dan segala yg diharamkan dan dihalalkan dalam menggauli istrinya.

Sedang ilmu yg wajib kifayah hukum mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yg hanya menjadi pelengkap, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadist dan sebagainya.

1 komentar:

  1. Menuntut ilmu untuk bekal di dunia dan akhirat,namun ilmu tanpa iman kepada Allah swt justru sesat.contohnya kaum atheis.

    BalasHapus