Fatwa MUI tentang Makanan dan
Minuman Halal atau Haram
KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA
MUI NO 4/2003
TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK
HALAL
Alkohol dan Turunannya
1. Khamar adalah setiap yang
memabukkan, baik minuman
maupun
yang lainnya. Hukumnya
haram.
2. Minuman Yang termasuk
dalam Kategori khamar
adalah minuman
yang mengandung ethanol
(C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk
kategori khamar adalah najis.
4. Minuman yang
mengandung ethanol
dibawah 1 % sebagai hasil
fermentasi yang direkayasa
adalah haram atas dasar
preventif, tapi
tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari
air perasan tape dengan
kandungan
ethanol minimal 1 %
termasuk kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk
khamar.
7. .Ethanol yang merupakan
senyawa murni yang bukan
berasal dari
industri khamar adalah suci.
DEWAN PIMPINAN MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim
Hosen (Alm)8
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April
2000
0 komentar:
Posting Komentar