Selamat Datang

SELAMAT DATANG semoga Anda nyaman di blog sederhana ini semoga tidak membosankan

Rabu, 22 Januari 2014

FATWA MUI TENTANG MAKANAN

Fatwa MUI tentang Makanan dan

Minuman Halal atau Haram

KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA

MUI NO 4/2003

TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK

HALAL

Alkohol dan Turunannya

1. Khamar adalah setiap yang

memabukkan, baik minuman

maupun

yang lainnya. Hukumnya

haram.

2. Minuman Yang termasuk

dalam Kategori khamar

adalah minuman

yang mengandung ethanol

(C2H5OH) minimal 1 %.

3. Minuman yang termasuk

kategori khamar adalah najis.

4. Minuman yang

mengandung ethanol

dibawah 1 % sebagai hasil

fermentasi yang direkayasa

adalah haram atas dasar

preventif, tapi

tidak najis.

5. Minuman yang dibuat dari

air perasan tape dengan

kandungan

ethanol minimal 1 %

termasuk kategori khamar.

6. Tape tidak termasuk

khamar.

7. .Ethanol yang merupakan

senyawa murni yang bukan

berasal dari

industri khamar adalah suci.

DEWAN PIMPINAN MAJELIS

ULAMA INDONESIA

Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim

Hosen (Alm)8

Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April

2000

0 komentar:

Posting Komentar